SYARAT, KETENTUAN DAN MEKANISME
PENGAJUAN CUTI
Syarat dan Ketentuan
- Mahasiswa pengaju cuti minimal semester III,
- Hak cuti maksimal hanya dua semester dan diambil secara tidak berturut-turut,
- Permohonan Cuti diajukan sebelum masa aktif perkuliahan,
- Permohonan Cuti diketahui Orangtua/Wali dan DPA,
- Permohonan Cuti diajukan kepada Dekan melalui Kaprodi,
- Mahasiswa TIDAK DIPERKENANKAN CUTI, apabila pengajuan cuti DITOLAK oleh Dekan dengan pertimbangan tertentu,
- Mahasiswa yang permohonan cutinya ditolak, namun tetap tidak aktif kuliah, maka bersangkutan dianggap mengundurkan diri,
- Selama masa cuti, mahasiswa tidak memperolah haknya sebagai mahasiswa.
Mekanisme Pengajuan Cuti
- Mahasiswa mendownload dan mengisi Surat-Surat Pengajuan Cuti,
- Link download: https://iiq-annur.ac.id/download/form-cuti
- Surat diproses secara mandiri dengan ber-urutan, meliputi:
- SURAT PERMOHONAAN CUTI, yang ditandatangani Mahasiswa, Orangtua/Wali, dan Dosen Penasehat Akademik (DPA)
- PENGAJUAN PERSETUAN CUTI, yang ditandangani Kaprodi
- PERSETUJUAN CUTI, yang ditandatangani Dekan
- Selama proses, nomor surat dalam keadaan kosong
- Setelah proses, Mahasiswa menghubungi Sekretaris Fakultas untuk mendapatkan nomor surat dan cap/legalisir